Anggaran Dasar
Anggaran Dasar merupakan dokumen fundamental yang menjadi landasan hukum bagi keberlangsungan kegiatan usaha PT Alamtri Resources Indonesia Tbk ("AlamTri" atau "Perusahaan") yang mengatur tata kelola dan struktur organisasi Perusahaan, hak dan kewajiban pemegang saham serta Dewan Komisaris & Direksi, termasuk tata cara pengambilan keputusan dalam Perusahaan.
| Tanggal Rilis | Judul Dokumen | Dokumen |
|---|---|---|
| 4 Juni 2024 | Akta No. 10 - Pengurangan Modal Disetor & Ditempatkan | Download |
| 15 Februari 2022 | Akta No. 16 - Perubahan Nama Perseroan | Download |
| 20 Mei 2021 | Akta No. 31 - Restatement Anggaran Dasar | Download |
Kode Etik
AlamTri selalu menjalankan bisnisnya dengan menerapkan nilai-nilai Perusahaan yakni “Integrity, Meritocracy, Openness, Respect dan Excellence” dan memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau GCG) untuk menjadi yang terdepan dalam peningkatan perhatian terhadap standar tata kelola di Indonesia.
Ruang Lingkup
- Kode Etik AlamTri berlaku untuk seluruh karyawan, Direksi, Dewan komisaris dan Komite Audit. AlamTri senantiasa berkomitmen untuk menjunjung standar Kode Etik dalam berinteraksi dengan semua pemangku kepentingan.
- Kode Etik ini mengatur prinsip-prinsip dan perilaku yang harus dijunjung dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan.
Pokok-Pokok Kode Etik
Pokok-pokok Kode Etik AlamTri meliputi:
- Visa dan misi.
- Nilai-nilai Perusahaan.
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Tanggung Jawab terhadap pemegang saham.
- Komunikasi dengan pemegang saham dan investor.
- Perdagangan orang dalam dan penggunaan informasi Perusahaan.
- Anti korupsi dan anti fraud.
- Benturan kepentingan.
- Tanggung jawab dan kebijakan terhadap pelanggan.
- Tanggung jawab dan kebijakan terhadap pemasok.
- Tanggung jawab kepada masyarakat.
- Aset yang dimiliki Perusahaan.
- Keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup.
- Pemenuhan hak-hak kreditur.
- Keterbukaan informasi Perusahaan.
AlamTri selalu berupaya untuk memastikan bahwa Kode Etik dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan, diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada semua jajaran karyawan mulai dari jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, manajemen, karyawan baik yang berada di kantor pusat maupun di wilayah operasional, termasuk Executives in Charge (EIC) anak-anak Perusahaannya. Setelah sosialisasi tersebut, para EIC akan senantiasa menyebarkan Kode Etik ini kepada seluruh karyawan di Grup AlamTri.
Kebijakan Anti Fraud dan Korupsi
AlamTri memiliki prosedur Anti Fraud dan Korupsi yang tertuang dalam Kode Etik yang disusun sejak 2018, sebagai berikut:
- Tidak memberikan gratifikasi atau suap kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak memberikan atau menerima gratifikasi dari pemasok barang dan/atau jasa, Pelanggan dan kreditur.
- Tidak melakukan fraud.
Sosialisasi dan Internalisasi Kebijakan Anti Fraud dan Korupsi
Untuk memberikan pemahaman yang memadai kepada seluruh karyawan, AlamTri telah melakukan sosialisasi terkait Kebijakan Anti Fraud dan Korupsi ini kepada seluruh jajaran karyawan, mulai dari jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, manajemen, karyawan baik yang berada di kantor pusat maupun yang berada di wilayah operasi. Perusahaan juga menempatkan informasi mengenai kebijakan Kode Etik melalui situs web.
Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi
Dalam kondisi bisnis yang normal, AlamTri melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Transaksi ini terutama terdiri dari jasa dan transaksi keuangan lainnya. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan terutama untuk kepentingan dan keberlanjutan bisnis Perusahaan.
Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan ketentuan dan kondisi yang sama apabila dilakukan dengan pihak ketiga. Seluruh transaksi yang dilakukan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afilisi dan Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).
Pada tahun 2025, tidak ada transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Seluruh transaksi dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan sesuai yang diatur dalam ketentuan POJK 42/2020 dan telah diungkapan pada Laporan Keuangan Tahun 2025 - Lampiran 5/102.
Merger, Akuisisi, dan Pengambilalihan
Dalam hal merger, akuisisi, dan/atau pengambil-alihan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi akan menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran harga transaksi. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, nilai transaksi yang melebihi 50% ekuitas memerlukan persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemenuhan Hak Kreditur
Pemangku kepentingan AlamTri, termasuk kreditur, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan setara sesuai hubungan bisnisnya dengan Perusahaan. Perusahaan telah mematuhi dan berkomitmen terhadap pemenuhan hak-hak kreditur menurut syarat-syarat yang disepakati di kontrak masing-masing, sesuai dengan Kode Etik Perusahaan.
Akuntan Publik
Pada RUPS Tahunan 2026, para pemegang saham menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers di Indonesia), dan menunjuk kembali Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA, sebagai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Adapun total biaya atas jasa mengaudit laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku 2025 dan jasa penelahaan terbatas atas laporan keuangan tengah tahunan Grup AlamTri adalah Rp9,48 miliar. Sementara itu total biaya untuk jasa non-gaudit Grup AlamTri sepanjang tahun 2025 adalah Rp97,8 juta.
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
AlamTri memberlakukan kebijakan pengadaan barang dan/ atau jasa di seluruh Grup AlamTri, untuk meningkatkan kapabilitas dan standarisasi proses pengadaan barang dan/atau jasa. Salah satu isi dalam kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa adalah penggunaan teknologi informasi dan peningkatan implementasi tata Kelola perusahaan yang baik dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa. AlamTri dan sebagian anak perusahaannya telah menerapkan sistem aplikasi E-Procurement untuk mendukung proses pengadaan barang dan jasa. Aplikasi ini akan menjamin transparansi dan kesetaraan di seluruh proses pengadaan barang/jasa, mulai dari registrasi pemasok, proses seleksi pengadaan, dan manajemen kontrak, sampai evaluasi terhadap kinerja pemasok.
Kesejahteraan Pelanggan
AlamTri telah memperlakukan para pelanggannya dengan setara dan bertanggung jawab menurut yang tercantum dalam Kode Etik, yang antara lain menyatakan bahwa Perusahaan selalu memprioritaskan kepuasan pelanggan, memberikan informasi yang akurat sehubungan dengan produk dan/atau layanan Perusahaan, dan mematuhi dan menghormati seluruh ketentuan, syarat dan kondisi yang disepakati bersama.
Pemberian Insentif Jangka Panjang kepada Anggota Direksi dan Karyawan
AlamTri masih melakukan analisa untuk menentukan bentuk insentif jangka panjang yang dinilai paling sesuai untuk diberikan kepada Direksi dan karyawan.
Teknologi Informasi
Teknologi informasi (TI) sangat vital bagi operasional Grup AlamTri yang kompleks dan terintegrasi, sehingga diperlukan standarisasi serta praktik terbaik di bidang TI dan teknologi operasi (OT) guna memastikan proses kerja yang lebih efisien dan produktif.
Untuk itu, perusahaan memodernisasi ERP serta menerapkan teknologi otomasi, machine learning, dan artificial intelligence (AI) pada proses-proses operasional inti demi mencapai keunggulan operasional dan kepemimpinan dalam hal biaya.
Grup AlamTri terus meningkatkan infrastruktur TI agar selalu memenuhi kebutuhan bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi, dengan prioritas pada perlindungan siber. Perusahaan selalu melakukan pemantauan serta menerapkan langkah-langkah keamanan siber (cyber security) demi melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan mengantisipasi bencana sistem informasi.
Perkara Hukum
AlamTri telah mengungkapkan informasi mengenai proses hukum yang melibatkan Perusahaan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 - Lampiran 5/127.