Komite Audit
Dasar Pembentukan Komite Audit
Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/ POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (POJK 55/2015).
Piagam Komite Audit
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Audit mengacu pada Piagam Komite Audit yang berlaku. Pembaruan terakhir atas Piagam Komite Audit dilakukan pada tahun 2021. Piagam Komite Audit dapat diakses di sini.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit berkomitmen untuk mematuhi Piagam Komite Audit dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan cara yang secara konsisten mendukung Dewan Komisaris menurut prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (good corporate governance atau GCG) dan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit yang telah diperbarui, tugas dan tanggung jawab Komite Audit meliputi hal-hal berikut:
- Penelaahan terhadap laporan keuangan perusahaan.
- Pemberhentian dan rekomendasi untuk penunjukan auditor independen dan mengawasi kinerjanya.
- Penelaahan atas hasil pemeriksaan oleh Divisi Internal Audit.
- Efektivitas pengendalian internal.
- Pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Evaluasi atas pelaksanaan manajemen risiko.
Pernyataan Independensi
Untuk menjaga independensi, setiap anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit sebagai berikut:
- Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik (KAP), Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asurans, jasa non-asurans, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada perusahaan yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
- Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terkahir, kecuali Komisaris Independen.
- Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada perusahaan. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham perusahaan baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut.
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama perusahaan.
- Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
- Dalam hal Komisaris Independen menjabat pada Komite Audit, maka Komisaris Independen yang bersangkutanhanya dapat diangkat kembali pada Komite Audit untuk 1 (satu) periode masa jabatan Komite Audit berikutnya.
- Komisaris Independen yang menjabat sebagai Ketua Komite, hanya dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Komitemaksimum pada 1 (satu) Komite lain.
Profil Ketua dan Anggota Komite Audit
Domisili |
Jakarta |
Riwayat Pendidikan |
|
Riwayat Pekerjaan |
|
Domisili |
Jakarta |
Riwayat Pendidikan |
|
Riwayat Pekerjaan |
|
Domisili |
Jakarta |
Riwayat Pendidikan |
|
Riwayat Pekerjaan |
|
Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris memutuskan bahwa fungsi nominasi dan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi akan dilakukan langsung oleh Dewan Komisaris, tanpa membentuk komite nominasi dan remunerasi.
Dalam hal pelaksanaannya, Dewan Komisaris bertindak secara independen dengan mengacu pada Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi, yang menetapkan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang relevan.
Peran yang dijalankan terkait nominasi:
- Menetapkan kebijakan mengenai komposisi Dewan Komisaris dan Direksi, kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi, dan evaluasi kinerja para anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
- Menilai kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan kebijakan.
- Menetapkan kebijakan mengenai program pengembangan kemampuan Dewan Komisaris dan Direksi.
- Menentukan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Peran yang dijalankan terkait remunerasi:
- Menetapkan kebijakan mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi.
- Menilai kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dengan mengacu pada remunerasi yang diterima.
Untuk Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi secara lengkap dapat dilihat di sini.
Organ Pendukung Direksi
Tim Manajemen Keberlanjutan
Perusahaan memiliki Tim Manajemen Keberlanjutan yang bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas Direksi terkait keberlanjutan. Tim ini bertanggung jawab secara langsung kepada Direksi untuk:
- Membantu Direksi dalam menetapkan arah yang strategis untuk menentukan kebijakan dan manajemen keberlanjutan.
- Menerapkan kebijakan manajemen keberlanjutan dengan berkoordinasi dengan fungsi-fungsi korporasi terkait dan melakukan evaluasi atas kinerja keberlanjutan Perusahaan.
- Melakukan pendekatan langsung untuk menentukan kebijakan dasar, memantau pelaksanaan, dan meninjau efektivitas strategi serta memastikan agar konsisten dan sesuai dengan strategi dan tujuan bisnis Grup AlamTri. Tim ini juga menentukan langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan dalam perjalanan keberlanjutan.
Pada tahun 2025, Tim Manajemen Keberlanjutan mengkoordinasikan proses penyusunan Laporan Keberlanjutan, meninjau isi Laporan Keberlanjutan, mengkaji tren terkini ESG, serta melakukan studi terhadap kerangka pelaporan keberlanjutan terbaru, seperti International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 General Requirements for Disclosure of Sustainability related Financial Information dan IFRS S2 Climate related Disclosures.
WBS Team
WBS Team dibentuk Direksi AlamTri pada level perusahaan holding, terdiri dari perwakilan manajemen AlamTri. Dalam melakukan pengelolaan WBS, AlamTri bekerja sama dengan pihak independen. Setelah menerima pelaporan atas pelanggaran dari pihak independen, tim WBS akan meneruskan pelaporan tersebut kepada Direksi AlamTri untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak pihak yang terkait, baik oleh pihak manajemen AlamTri atau anak anak perusahaan, atau oleh pihak independen sesuai prosedur yang berlaku. Tim WBS juga melaporkan kepada Direksi AlamTri secara berkala mengenai proses dan progres penanganan pelaporan atas pelanggaran tersebut.
Sekretaris Perusahaan
Sebagai perusahaan publik, AlamTri wajib memiliki fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam memfasilitasi komunikasi antara organ perusahaan, merencanakan dan menyusun kebijakan tata kelola perusahaan, serta memastikan efektivitas komunikasi Perusahaan dengan individu-individu maupun lembaga-lembaga eksternal, termasuk investor dan pelaku pasar modal lainnya, dengan tetap memperhatikan kode etik, prinsip tata kelola, dan nilai-nilai Perusahaan.
Fungsi Sekretaris Perusahaan dilaksanakan oleh Departemen Sekretaris Perusahaan, yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur serta aktif berkomunikasi dengan seluruh anggota Direksi serta personil fungsi lainnya dalam Perusahaan. Penunjukan Sekretaris Perusahaan merupakan salah satu langkah implementasi GCG. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan apapun di emiten atau perusahaan publik lain.
MAHARANI CINDY OPSSEDHA, Pejabat Sekretaris Perusahaan

|
Kewarganegaraan |
Indonesia |
|
Usia |
46 per 31 Desember 2025 |
|
Riwayat Pendidikan |
|
|
Dasar Hukum Penunjukan |
Keputusan Direksi AlamTri yang berlaku efektif sejak 3 Juni 2025 |
|
Pengalaman Kerja |
|
Pada tahun 2025, Sekretaris Perusahaan memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dengan:
- Menyampaikan laporan berkala serta keterbukaan informasi ke OJK dan BEI dengan mematuhi ketentuan dan peraturan pasar modal.
- Mendukung Direksi dalam melaksanakan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 dan pemenuhan kewajiban paparan publik tahunan.
- Mengawasi data registrasi pemegang saham Perusahaan dan melaporkan perubahannya ke Direksi dan regulator.
- Memberikan informasi terkini kepada Dewan Komisaris dan Direksi mengenai saham Perusahaan dan masalah lainnya terkait pasar modal.
- Bersama dengan fungsi Audit Internal, mempromosikan implementasi GCG di Perusahaan dan mengidentifikasikan risiko tata kelola, termasuk risiko tata kelola Perusahaan.
- Menjaga komunikasi efektif dengan para pemangku kepentingan, khususnya dengan badan regulator pasar modal.
- Memastikan bahwa situs web Perusahaan selalu terupdate dan mematuhi ketentuan dan peraturan pasar modal.
- Menyusun dan mengusulkan rencana kerja, anggaran dan indikator kinerja Departemen Corporate Secretary kepada Direktur terkait.
Investor Relations
Investor Relations bertanggung jawab untuk membangun komunikasi antara perusahaan dan pemegang saham di tingkat nasional maupun internasional, dengan memberikan informasi mengenai kinerja bisnis dan keuangan perusahaan, serta pencapaian korporasi. Informasi ini diharapkan akan membantu para analis dalam memaparkan mengenai perusahaan dan investor dalam membuat keputusan investasi. Perusahaan meyakini bahwa komunikasi rutin dengan pemegang saham berdasarkan fakta dan transparansi akan menciptakan nilai maksimum pemegang saham.
Untuk memastikan bahwa pesan dan kinerja perusahaan dikomunikasikan dengan baik, Investor Relations menerbitkan beberapa laporan, misalnya siaran pers kuartalan, laporan keuangan, siaran pers keuangan, dan laporan keterbukaan, Investor Relations juga berkomunikasi melalui beberapa acara, misalnya presentasi investor, paparan publik, dan rapat rutin dengan analis dan investor.
Audit Internal
Fungsi Audit Internal telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Audit Internal. Direksi telah memberikan dukungan penuh untuk aktivitas audit internal dan tidak ada pembatasan ruang lingkup maupun akses bagi Fungsi Audit Internal.
Fungsi Audit Internal berperan untuk memberikan asuransi dan jasa konsultasi yang independen dan objektif bagi AlamTri dan anak-anak usahanya atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian, untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi perusahaan.
Selain mematuhi Nilai-nilai Perusahaan dan Kode Etik Grup AlamTri, fungsi Audit Internal juga mengadopsi Kode Etik profesi audit internal yang dikeluarkan oleh IIA. Setiap auditor internal AlamTri wajib membaca dan memahami Kode Etik tersebut.
Untuk Piagam Audit Internal selengkapnya dapat dilihat di sini.
|
Kewarganegaraan |
Indonesia |
|
Usia |
40 per 31 Desember 2025 |
|
Riwayat Pendidikan |
Sarjana Akuntansi Keuangan, Universitas Surabaya Indonesia |
|
Dasar Hukum Penunjukan |
Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat AlamTri yang berlaku efektif sejak 23 April 2025:
|
|
Pengalaman Kerja |
|
Fungsi Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
- Menyusun rencana audit tahunan yang fleksibel dengan menggunakan metodologi berbasis risiko.
- Melaksanakan rencana audit tahunan dan melakukan audit khusus apabila diperlukan.
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di semua bidang, termasuk keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen yang relevan.
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit.
- Memantau, menganalisa, dan melaporkan pelaksanaan tindakan perbaikan yang telah disarankan.
- Bekerja sama dengan Komite Audit.
- Menyusun dan melaksanakan program asurans dan perbaikan kualitas untuk mengevaluasi kegiatan fungsi Audit Internal.
- Berkoordinasi dengan fungsi asurans lainnya (misal: Health Safety & Environment, Legal and Compliance, Risk Management, auditor eksternal) untuk mengoptimalkan usaha pemberian asurans atas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian perusahaan..
Struktur dan Kedudukan
Fungsi Audit Internal bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur. Untuk menjaga objektivitasnya, auditor internal tidak boleh memiliki tugas dan jabatan rangkap dengan pelaksana kegiatan operasional perusahaan dan anak-anak usahanya.
Selain itu, auditor internal harus menandatangani Pernyataan Benturan Kepentingan setiap tahunnya untuk memastikan mereka tidak memiliki potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan jika ada, perusahaan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko benturan kepentingan tersebut.
Praktik Audit Internal
Praktik audit internal dilakukan berdasarkan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal yang dikeluarkan oleh the Institute of Internal Auditors (IIA). Standar pekerjaan audit internal telah diformalisasikan dalam suatu Prosedur Operasi Standar Audit Internal.
Penggunaan Teknologi Informasi
Untuk memudahkan aktivitasnya, Fungsi Audit Internal menggunakan teknologi informasi sesuai kebutuhan, misalnya untuk kertas kerja, portal audit internal untuk knowledge management, timesheet, database tindakan perbaikan, dan perangkat lunak alat analisis data.
Program Asurans dan Perbaikan Kualitas
Untuk memastikan peningkatan berkelanjutan kualitas auditnya, Fungsi Audit Internal mengimplementasikan program asurans dan peningkatan kualitas yang meliputi hal-hal berikut:
- mengadakan survei untuk mendapatkan umpan balik dari manajemen;
- melakukan penilaian mandiri dan peer review pada setiap penugasan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap panduan audit internal yang berlaku; dan
- melakukan penilaian mandiri atas kepatuhan terhadap peraturan OJK dan kesesuaian dengan Standar IIA.
Hasil program asurans dan peningkatan kualitas dirangkum dan didiskusikan setiap tahun untuk dimasukkan ke dalam proyek perbaikan berkelanjutan. Program asurans dan peningkatan kualitas ini telah dilakukan secara berkala dan menghasilkan penilaian yang sangat positif. Hasil program asurans dan peningkatan kualitas ini dilaporkan kepada Direksi dan Komite Audit secara berkala.
Investor Relations
Investor Relations bertanggung jawab untuk membangun komunikasi antara perusahaan dan pemegang saham di tingkat nasional maupun internasional, dengan memberikan informasi mengenai kinerja bisnis dan keuangan perusahaan, serta pencapaian korporasi. Informasi ini diharapkan akan membantu para analis dalam memaparkan mengenai perusahaan dan investor dalam membuat keputusan investasi. AlamTri meyakini bahwa komunikasi rutin dengan pemegang saham berdasarkan fakta dan transparansi akan menciptakan nilai maksimum pemegang saham.
Untuk memastikan bahwa pesan dan kinerja perusahaan dikomunikasikan dengan baik, Investor Relations menerbitkan beberapa laporan, misalnya siaran pers kuartalan, laporan keuangan, siaran pers keuangan, dan laporan keterbukaan, Investor Relations juga berkomunikasi melalui beberapa acara, misalnya presentasi investor, paparan publik, dan rapat rutin dengan analis dan investor.
Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola
AlamTri berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (environmental social and governance (ESG) dalam setiap aktivitas operasional untuk tetap menjadi perusahaan tambang yang baik dan mendukung prinsip hijau. Salah satu Langkah yang diambil untuk mendukung hal tersebut, perusahaan membentuk divisi khusus yang menangani ESG.
Divisi ESG memiliki tugas menyusun perencanaan ESG, menyusun perencanaan implementasi, hingga membuat kebijakan dan mengevaluasi penerapan program ESG secara menyeluruh dan menentukan peluang untuk perbaikan. Divisi ESG juga sebagai koordinator divisi-divisi terkait dalam mengimplementasikan dan meningkatkan kinerja ESG AlamTri.
*Divisi ini dipimpin oleh Danuta Komar. Beliau bertanggung jawab langsung kepada Direktur.*