Sistem Pelaporan Pelanggaran


PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (“AlamTri” atau “Perusahaan”) menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan nilai-nilai Perusahaan atas setiap aktivitas yang dilakukan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran Perusahaan dan penerapan nilai-nilai Perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan, serta mencegah tindakan-tindakan yang dapat merugikan Perusahaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, seluruh karyawan maupun pemangku kepentingan lainnya diminta berkontribusi secara proaktif untuk melaporkan kepada Perusahaan melalui sistem pelaporan pelanggaran AlamTri (AlamTri Values Line) apabila menemukan segala bentuk tindakan ataupun potensi tindakan terkait hal-hal berikut:

  1. Korupsi
  2. Suap / Gratifikasi
  3. Kecurangan
  4. Pencurian / Penggelapan
  5. Pemerasan
  6. Pemalsuan
  7. Benturan Kepentingan
  8. Pelecehan
  9. Pelanggaran Hukum
  10. Pelanggaran Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama

AlamTri Values Line ini dikelola secara profesional oleh pihak independen yang disediakan oleh Perusahaan untuk memfasilitasi pelaporan atas tindakan atau dugaan kecurangan, penyimpangan, atau pelanggaran apapun yang terjadi di lingkungan kerja Grup Alamtri, melalui saluran komunikasi berikut:

Anda sekalian diminta untuk melaporkan segala temuan terkait hal-hal di atas melalui AlamTri Values Line. Jangan menutup mata, jangan diam saja. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa Alamtri adalah tempat kerja yang menjunjung tinggi integritas.

 

Perlindungan Pelapor

Perusahaan memberikan opsi bagi pelapor untuk menyampaikan laporan secara anonim, anonim sebagian, dan tidak anonim. Perusahaan akan memberikan perlindungan kepada pelapor yang menyampaikan pelaporan atas pelanggaran dengan itikad baik, termasuk kepada saksi terkait pelanggaran, dengan menjaga kerahasiaan identitas mereka maupun informasi yang dilaporkan. Perusahaan juga akan merahasiakan identitas pihak terlapor selama dugaan pelanggaran belum dapat dibuktikan. 

Perlindungan terhadap pelapor dan terlapor ini dimuat dalam Kebijakan Whistleblowing System yang telah disahkan pada tanggal 28 Maret 2025 dapat diakses di sini.

Terakhir update pada Kamis, 17 September 2026 / 10:20 WIB | 44364