Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pemegang saham. RUPS juga merupakan platform pemegang saham untuk menggunakan hak mendapatkan informasi, mengemukakan pendapat, dan menyampaikan pertanyaan, sepanjang hal tersebut relevan terhadap agenda RUPS dan mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan RUPS diatur dalam anggaran dasar dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan, yang diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun, dan RUPS Luar Biasa, yang dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Perusahaan.

Tanggal Rilis Judul Dokumen Dokumen
05 Mei 2009 Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham 2009
31 Oktober 2008 Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham 2008
23 Oktober 2008 Pemberitahuan Rencana RUPST 2008